Profil Kawasan Perdesaan

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 83, menyebutkan bahwa pembangunan kawasan perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antardesa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan pembangunan partisipatif.

Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Kabupaten Tebo berlokus di Kecamatan VII Koto Ilir yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Tebo Nomor 564 Tahun 2020 yang meliputi 3 (tiga) Desa dalam Kecamatan VII Koto Ilir dengan tema Klaster Mina-Agro-Wisata.

Pengembangan kawasan Mina-Agro-Wisata ini merupakan alternative solusi untuk pengembangan wilayah perdesaan yang diartikan sebagai sistem fungsional desa-desa yang ditunjukkan dari adanya sistem saling keterkaitan antara pusat pengembangan pertanian dan pusat pengembangan usaha perikanan yang diiringi dengan penumbuhan dan pengembangan usaha wisata. Sesuai dengan temanya, produk yang diunggulkan pada Kawasan perdesaan ini adalah Padi, Ikan dan wisata Danau Riak Tebakang. Sedangkan komoditi yang menjadi pendukung pada Kawasan ini adalah Kedelai, Kelapa Sawit, Karet dan Tanaman Hortikultura.  

Isu strategis Pembangunan Kawasan Perdesaan di Kecamatan VII Koto Ilir berdasarkan prioritasnya adalah:

(1) Masih kurangnya kemampuan kelembagaan klaster;

(2) Rendahnya kualitas sumber daya manusia dalam pengembangan produk unggulan kawasan dan system pemasaran;

(3) Masih rendahnya nilai tambah dan daya saing produk unggulan kawasan;

(4) Belum adanya promosi kawasan baik dari masyarakat/klaster maupun dari pemerintah daerah;

(5) Masih rendahnya kemampuan pemasaran baik secara konvensional maupun secara modern (online); (6) Sarana dan prasarana SMK dan BLK belum mendukung untuk meningkatkan kompetensi dan kreativitas SDM dalam mengembangkan produk unggulan kawasan;
(7) Masih kurangnya kegiatan fasilitasi oleh pemerintah dan pemerintah daerah untuk penguatan dan pengembangan kelembagaan klaster;

(8) Belum ada pengembangan product branding dan region branding;

(9) Ketersediaaan dan kualitas prasarana transportasi yang masih rendah.

Dengan mempertimbangkan luas wilayah Kabupaten Tebo, maka untuk dapat mengoptimalkan peningkatan produktivitas masing-masing daerah perlu adanya pembentukan kawasan andalan (growth center) di masing-masing daerah, yang merupakan kawasan yang berpotensi untuk cepat tumbuh. Dengan pembentukan kawasan ini diharapkan daerah tersebut mampu untuk:

(1) Meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah dan daerah sekitarnya melalui peningkatan investasi serta memberdayakan ekonomi rakyat;
(2) Melaksanakan pembangunan kawasan yang berpotensi untuk cepat tumbuh dibanding dengan kawasan lain;
(3) mengembangkan sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi (prime mover) di wilayah sekitarnya;
(4) Mewujudkan kawasan yang mempunyai keterkaitan dengan daerah belakang (hinterland); dan menciptakan kawasan yang mempunyai infrastruktur yang relatif lebih baik

Untuk mendukung pengembangan kawasan andalan ini, pemerintah derah telah melaksanakan kebijakan pembentukan daerah sektor unggulan yang merupakan pengembangan lanjutan dari pengembangan salah satu kawasan andalan yang ada di masing-masing daerah. Kawasan andalan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu memiliki kriteria sebagai berikut:
(1) Memiliki potensi untuk cepat tumbuh,
(2) Mempunyai sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitarnya,
(3) Membutuhkan investasi yang besar untuk mengembangkannya.
Hasil dari analisis mendapatkan sektor unggulan di kawasan 3 (tiga) desa
dalam Kecamatan VII Koto Ilir dengan identifikasi, yaitu;

  1. Sektor Pertanian; Peningkatan Produktivitas sawah dan padi sawah di daerah yang telah ditentukan sebagai kawasan andalan yaitu Desa Cermin Alam, Desa Paseban dan Desa Balai Rajo.
  2. Sektor Perikanan: potensi pengembangan integrasi budidaya Ikan Nila dengan Tanaman padi (Mina-padi) di Desa Cermin Alam dan Desa Paseban; dan
  3. Sector Pariwisata; pengembangan potensi wisata Danau Riak Tebakang/Danau Kepungo (Kepungo Lake) yang terletak di Desa Cermin Alam, Desa Paseban dan Desa Balai Rajo. Dengan melihat dari berbagai kebijakan serta berdasarkan data, fakta dan hasil analisis yang ada, maka tematik pengembangan Kawasan perdesaan untuk Desa Cermin Alam, Desa Paseban dan Desa Balai Rajo adalah “Kawasan Perdesaan Mina-Agro-Wisata”.