Bidang Perekonomian

Bidang Perekonomian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian, Pengembangan. Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidangpembangunanperekonomian yang meliputi pertanian, perikanan, pariwisata, perindustrian, perdagangan, koperasi dan pengembangan dunia usaha. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  Bidang Perekonomianmenyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidangpembangunanperekonomian yang meliputi pertanian, perikanan, pariwisata, perindustrian, perdagangan, koperasi dan pengembangan dunia usaha;
  • pelaksanaan kebijakan di bidangpembangunanperekonomian yang meliputi pertanian, perikanan, pariwisata, perindustrian, perdagangan, koperasi dan pengembangan dunia usaha;
  • perumusan indikasi rencana program dan kegiatan strategis serta prioritas baik yang dibiayai dari sumber APBD Provinsi, APBN dan sumber pembiayaan lainnya
  • pengoordinasian dan pengsinkronisasian pelaksanaan kebijakan di bidangpembangunanperekonomian yang meliputi pertanian, perikanan, pariwisata, perindustrian, perdagangan, koperasi dan pengembangan dunia usaha;
  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangpembangunanperekonomian yang meliputi pertanian, perikanan, pariwisata, perindustrian, perdagangan, koperasi dan pengembangan dunia usaha;
  • pelaksanaan pemantauan, analisa, evaluasi, dan pelaporandi bidangpembangunanperekonomian yang meliputi pertanian, perikanan, pariwisata, perindustrian, perdagangan, koperasi dan pengembangan dunia usaha; dan
  • pelaksanaanfungsilainyangdiberikanolehkepala badanyang berkaitandengan tugasnya.