Bidang PE dan Litbang

Bidang Perencanaan, Evaluasi, Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian, Pengembangan. Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, pendanaan, pengendalian, evaluasi, pelaporan, penelitian, pengembangan data dan sistem informasi. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),  Bidang Perencanaan, Evaluasi,Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pendanaan, pengendalian, evaluasi, pelaporan, penelitian, pengembangan data dan sistem informasi;
  • pelaksanaan kebijakan di bidangperencanaan, pendanaan, pengendalian, evaluasi, pelaporan, penelitian, pengembangan data dan sistem informasi;
  • pengoordinasian dan pengsinkronisasian pelaksanaan kebijakan di bidangperencanaan, pendanaan, pengendalian, evaluasi, pelaporan, penelitian, pengembangan data dan sistem informasi;
  • penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)/Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (PRPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)/Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (P-RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)/Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD);
  • penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan memori akhir masa jabatan
  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangperencanaan, pendanaan, pengendalian, evaluasi, pelaporan, penelitian, pengembangan data dan sistem informasi;
  • pelaksanaan pemantauan, analisa, evaluasi, dan pelaporandi bidangperencanaan, pendanaan, pengendalian, evaluasi, pelaporan, penelitian, pengembangan data dan sistem informasi; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala badan yang berkaitan dengan tugasnya.