Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang merupakan unsur staf yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi serta koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian, PengembanganKabupaten Tebo. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  • Pengoordinasian penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan dan anggaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian, Pengembangan;
  • pengelolaan data dan informasi dibidang perencanaan pembangunan daerah dan penelitian, pengembangan;
  • pengoordinasian dan pelaksanaan kerjasama dibidang perencanaan pembangunan daerah dan penelitian, pengembangan;
  • pengoordinasian  pengelolaan dan laporan keuangan di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian, Pengembangan;
  • penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dibidang perencanaan pembangunan daerah dan penelitian, pengembangan;
  • pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian, Pengembangan;
  • pengelolaan kepegawaian dilingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian, Pengembangan;
  • pengoordinasian dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyrakat di bidang perencanaan pembangunan daerah dan penelitian, pengembangan;
  • pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian, Pengembangan;
  • pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian, Pengembangan;
  • pengoordinasian pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan daerah dan penelitian, pengembangan;
  • penyusunan laporankegiatan sekretariat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian, Pengembangan; dan
  • pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala badanyang berkaitan dengan tugasnya.