Bidang SDM, Pemerintahan, Sosial dan Budaya

Bidang Sumber Daya Manusia, Pemerintahan, Sosial dan Budayadipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian, Pengembangan.Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidangpembangunan sumber daya manusia,kependudukan,keluarga berencana,pendidikan, kesehatan,pemerintahan umum, pemerintahan desa,penerangan, hukum,kesejahteraan sosial, ketenagakerjaan, pemberdayaan perempuan, kebudayaan, agama, kesejahteraan anak dan remaja, pemuda dan olah ragaserta kepustakaan dan kearsipan.Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Bidang Sumber Daya Manusia, Pemerintahan, Sosial dan Budayamenyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidangpembangunan sumber daya manusia, kependudukan,keluarga berencana,pendidikan, kesehatan, pemerintahan umum, pemerintahan desa, penerangan, hukum, kesejahteraan sosial, ketenagakerjaan, pemberdayaan perempuan, kebudayaan, agama, kesejahteraan anak dan remaja, pemuda dan olah raga serta kepustakaan dan kearsipan;
  • pelaksanaan kebijakan di bidangpembangunan sumber daya manusia, kependudukan,keluarga berencana,pendidikan, kesehatan, pemerintahan umum, pemerintahan desa, penerangan, hukum, kesejahteraan sosial, ketenagakerjaan, pemberdayaan perempuan, kebudayaan, agama, kesejahteraan anak dan remaja, pemuda dan olah raga serta kepustakaan dan kearsipan;
  • pengoordinasian dan pengsinkronisasian pelaksanaan kebijakan di bidangpembangunan sumber daya manusia, kependudukan,keluarga berencana,pendidikan, kesehatan, pemerintahan umum, pemerintahan desa, penerangan, hukum, kesejahteraan sosial, ketenagakerjaan, pemberdayaan perempuan, kebudayaan, agama, kesejahteraan anak dan remaja, pemuda dan olah raga serta kepustakaan dan kearsipan;
  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangpembangunan sumber daya manusia, kependudukan,keluarga berencana,pendidikan, kesehatan, pemerintahan umum, pemerintahan desa, penerangan, hukum, kesejahteraan sosial, ketenagakerjaan, pemberdayaan perempuan, kebudayaan, agama, kesejahteraan anak dan remaja, pemuda dan olah raga serta kepustakaan dan kearsipan;
  • melaksanakan inventarisasi permasalahan di bidangpembangunan sumber daya manusia, kependudukan,keluarga berencana,pendidikan, kesehatan, pemerintahan umum, pemerintahan desa, penerangan, hukum, kesejahteraan sosial, ketenagakerjaan, pemberdayaan perempuan, kebudayaan, agama, kesejahteraan anak dan remaja, pemuda dan olah raga,kepustakaan dan kearsipanserta perumusan langkah-langkah kebijakan pemecahannya;
  • melaksanakan perumusan indikasi rencana program dan kegiatan strategis serta prioritas baik yang dibiayai dari sumber APBD Provinsi, APBN dan sumber pembiayaan lainnya di bidangpembangunan sumber daya manusia, kependudukan,keluarga berencana,pendidikan, kesehatan, pemerintahan umum, pemerintahan desa, penerangan, hukum, kesejahteraan sosial, ketenagakerjaan, pemberdayaan perempuan, kebudayaan, agama, kesejahteraan anak dan remaja, pemuda dan olah raga serta kepustakaan dan kearsipan;
  • pelaksanaan pemantauan, analisa, evaluasi, dan pelaporandi bidangpembangunan sumber daya manusia, kependudukan,keluarga berencana,pendidikan, kesehatan, pemerintahan umum, pemerintahan desa, penerangan, hukum, kesejahteraan sosial, ketenagakerjaan, pemberdayaan perempuan, kebudayaan, agama, kesejahteraan anak dan remaja, pemuda dan olah raga serta kepustakaan dan kearsipan; dan
  • pelaksanaanfungsilainyangdiberikanolehkepala badanyang berkaitandengan tugasnya.