Bidang Prasarana dan Sarana Wilayah

Bidang Prasarana dan Sarana Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian, Pengembangan. Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan permukiman, perhubungan, komunikasi dan informatika, lingkungan hidup, penanggulangan bercana dan pengembangan wilayah. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),  Bidang Prasarana dan Sarana Wilayahmenyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidangpekerjaan umum, penataan ruang, perumahan permukiman, perhubungan, komunikasi dan informatika, lingkungan hidup, penanggulangan bercana dan pengembangan wilayah;
  • pelaksanaan kebijakan di bidangpekerjaan umum, penataan ruang, perumahan permukiman, perhubungan, komunikasi dan informatika, lingkungan hidup, penanggulangan bercana dan pengembangan wilayah;
  • pengoordinasian dan pengsinkronisasian pelaksanaan kebijakan di bidangpekerjaan umum, penataan ruang, perumahan permukiman, perhubungan, komunikasi dan informatika, lingkungan hidup, penanggulangan bercana dan pengembangan wilayah;
  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangpekerjaan umum, penataan ruang, perumahan permukiman, perhubungan, komunikasi dan informatika, lingkungan hidup, penanggulangan bercana dan pengembangan wilayah;
  • perumusan kebijakan pengembangan wilayah sebagai acuan dalam dokumen perencanaan daerah baik jangka pendek, menengah dan panjang;
  • pengoordinasianpelaksanaansinergitasdanharmonisasirencanatata ruangdengandokumenperencanaanlainnyalingkupbidangprasaranadansarana wilayah;
  • pengoordinasiansinergitasdanharmonisasikegiatanperangkatdaerahlingkupbidangprasaranadansarana wilayah;
  • pengoordinasian pelaksanaansinergitasdanharmonisasikegiatankementerian/lembaga, provinsilingkupbidangprasaranadansarana wilayah;
  • pengoordinasianpelaksanaanpengendalian/monitoring kegiatanperencanaanpembangunandaerahlingkupbidangprasaranadansarana wilayah;
  • pengoordinasianpegelolaan data daninformasiperencanaanpembangunandaerahlingkupbidangprasaranadansarana wilayah;
  • pelaksanaan pemantauan, analisa, evaluasi, dan pelaporandi bidangsarana dan prasarana; dan
  • pelaksanaanfungsilainyangdiberikanolehkepala badanyang berkaitandengan tugasnya.